Loading...

Persyaratan Rekomendasi

  • Bagi Peneliti Dalam Negeri
  1. Surat persetujuan dari lokasi kegiatan penelitian
  2. Proposal penelitian / kegiatan.
  3. Foto copy KTP Peneliti / Penanggung Jawab / Ketua / Koordinator Peneliti/KTM
  4. Mengisi formulir permohonan Rekomendasi / Form A
  5. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  6. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat untuk peneliti individu yang tidak berasal dari Lembaga Pendidikan / Perguruan Tinggi.
  7. Foto copy Akta Notaris Pendirian bagi peneliti dari Badan Usaha / LSM /   Ormas / Lembaga Nirlaba lainnya.Bagi Peneliti Luar Negeri / WNA
  • Bagi Peneliti Luar Negeri / WNA
  1. Surat dari Dirjen Kesbangpol Kemendari Jakarta (ASLI)
  2. Jika Mahasiswa, menyerahkan surat permohonan rekoemendasi dari Universitas/PT sponsor
  3. Menyertakan proposal penelitian yang meliputi jangka waktu penelitian, sasaran target pendidikan, latar belakang, peneliti, metode, maksud dan tujuan, ruang ligkup, lokasi dan hasil penelitian yang diharapkan
  4. Menyerahkan dokumentasi Keimigrasian :
    1. Pasport/Visa (Fotokopi)
    2. Surat dari Kepolisian (Fotokopi)
  5. Mengisi formulir permohonan Rekomendasi/Form A
  6. Mengisi formulir Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  7. Surat Persetujuan dari Lokasi Kegiatan Penelitian

 

Bagi pemohon KKN harap menyertakan berkas Pakta Integritas dari Kampus masing - masing. Berkas dapat diunduh di link berikut

Bakesbangpol Kabupaten Kediri

Email : bakesbangpol@kedirikab.go.id

Telepon : (0354) 689901

Waktu Pelayanan : Senin - Kamis : 08.00 - 14.00; Jumat : 08.00 - 11.00

Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri